TANGERANG, - Pejabat Humas Dinas Kesehatan Kota Tangerang Erwin Januar jadi sorotan pihak pengelola media online se-Kota Tangerang, usai mengatakan bahwa rekanan media untuk publikasi di Dinkes Kota Tangerang adalah media yang qualified dalam segalanya.
Hal ini disampaikannya pada para awak media di ruang lobby tamu gedung Dinkes pada Senin (04/09), saat hendak konfirmasi perihal penggunaan anggaran Dinkes periode 2023 yang mendapatkan kenaikan anggaran di tahun 2023 ini berdasarkan APBD Perubahan sebesar Rp 50, 79 Miliar.
Beberapa rekan media yang menanyakan kegiatan dan penggunaan anggaran karena minimnya pemberitaan oleh pihak Dinkes, malah di jawab bahwa untuk pemberitaan atau publikasi pihak Dinkes sudah memiliki rekanan media tersendiri tapi bukan kegiatannya.
"Kalo untuk kegiatan silahkn lihat di Web aja ya. Semua kegiatan Dinkes tertuang disitu" jawab Erwin singkat.
Baca juga:
Bahtsul Masail dan Kiai Zaini Mun'im
|
Sedangkan untuk masalah pemberitaan atau publikasi bagi masyarakat atas kegiatan Dinkes, Ia mengatakan bahwa Dinkes ini bagaikan pedagang.
"Kita harus tahu bagaimana performance media yang bersangkutan, bagaimana status perusahaannya dan berapa viewernya berdasarkan google analitic" tandasnya.
"Kita kan mau iklan, jadi percuma kan kalo iklan kita ga ada yang baca. Lagi pula media ini juga kan harus diketahui oleh Dinas Kominfo, jangan sampai nanti kita ditegur olehnya karena memberikan Iklan pada sembarang media" ungkap Erwin panjang lebar, menjelaskan syarat jadi rekanan media di Dinkes Kota Tangerang.
Pernyatan Erwin tersebut menuai tanggapan dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang Ayu Kartini.
Sebagai pemimpin organisasi para pemilik media online se Kota Tangerang, dirinya ingin tahu media apa yang disebutkan dengan kriteria tersebut yang ada di Dinkes.
"Saya jadi ingin tahu nama medianya. Karena sebagai ketua SMSI dirinya belum pernah dihubungi pihak Dinkes terkait hal ini" ucapnya.
SMSI Kota Tangerang sebagai salah satu organisasi para pemilik media online yang telah diakui oleh Dewan Pers justru malah tak pernah tahu adanya kriteria ini dari pihak Dinkes.
"Kita belum pernah ada hubungan dengan pihak Dinkes terkait aturan ini. Kalo ada tentu kita akan berikan daftar media online yang sesuai dengan kriterianya." terang Ayu Kartini.
Ia menganggap keterangan Humas Dinkes Kota Tangerang hanyalah sebuah alasan untuk membelokan tujuan kedatangan para awak jurnalis yang hendak mengetahui kinerja Dinkes dalam menyerap anggaran yang sudah dicanangkan oleh Pemkot.
"Mereka itu hanya mau tahu bagaimana kinerja Dinkes, kenapa lari ke media rekanan. Itu kan usaha membelokan pokok pembicaraan sekaligus juga melecehkan media lokal yng selama ini ada di Kota Tangerang" tegas Ayu.
Perlu diketui bahwa Dinkes Kota Tangerang mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 626. 242. 546. 441, dan tambahan Rp 57, 9 Milliar dalam RAPBD Perubahan. (rls )