TANGERANG - Ada apa warga Kp.cilongok, Desa Daon kecamatan rajek, kabupaten tangerang di adukan Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Global?, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Pencabulan terhadap anak dibawah umur adalah kejahatan yang luar biasa, pencabutan laporan tidak bisa menghentikan penyidikan dalam prosesnya karena menyangkut masa depan anak. Polisi wajib memroses kasus pencabulan, sekalipun kedua belah pihak ( baik korban dan pelaku red) sepakat melakukan perdamaian.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak sudah mengatur demikia rupa agar anak-anak dapat terlindungi dari ancaman yang merusak masa depannya dan dijelaskan Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun, namun mengapa para pelaku tetap ada dan tidak jera atas contoh-contoh pelaku yang sudah terlebih dahulu merasakan pidananya.
Namun ada saja para pelaku jika diketahui oleh keluarga korban mereka seakan merendahkan keluarga korban dengan memberikan uang untuk perdamaian, namun LBH Nusantara Global yang dinakhodai Furkan H. Alatif SH., MH dan beliaupun pernah menjadi Ketua BEM ilmu hukum periode tahun 2006-2007 di universitas Satria Makasar dan ketua HMI cabang makasar periode 2008-2009 serta Ketua pusmaja pusat studi paca sarjana jogjakarta priode 2011/2012 inipun menjelaskan, bahwa kasus pencabulan dibawah umur adalah delik umum siapa saja dapat melaporkan dan kami pun sudah melaporkan pelaku dugaan pencabulan yang berdomisi di kampung Cilongok kepolres kota Tangerang, dan kami meminta segera pihak kepolisian mengusut tuntas agar tidak ada lagi kejahatan terhadap anak di bawah umur ditangerang yang seenaknya melakukan perdamaian tanpa proses hukum.
" bahwa pencabulan dibawah umur sangat tidak bisa diterima akal sehat, dimana hal tersebut adalah termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang merenggut masa depan anak, kita jangan sampai mengorbankan anak demi uang yang akan habis terpakai untuk keperluan hidup, dan anak kehilangan masa depan serta mendapatkan traumanya."tegasnya.
Lanjut furkan H. Alatif, SH., MH, " kami dari Lembaga Bantuan Hukum Nusantara global meminta pihak kepolisian tetap melanjutkan aduan atau laporan dari masyarakat walau ini ada perdamaian karena menyangkut masa depan anak bangsa Indonesia, kamipun berharap kepada masyarakat jika ada prilaku itu diwilayah nya untuk hubungi kami jika pihak kepolisian tidak melanjutkan kasusnya dengan dalil perdamaian (081977770333) "lanjutnya. (Hadi)