TANGERANG - kembali terjadi nasib malang menimpa Yuyun Ayunda PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal Kp Gaga kabupaten Tangerang ingin pulang ke Indonesia setelah masa kontrak kerja habis malah mendapat ancaman akan di jual ke Negara Irak jika tidak bisa membayar uang tebusan sebesar 30 juta rupiah
Ia di ancam akan di jual ke Irak bila tidak membayar uang tebusan sebesar 30 juta rupiah, Ancaman itu bukan hanya oleh Agenci Tadber Dubai saja tapi dari pihak kantor jakarta pun mengancam akan menjual ke negara Irak bila uang tebusan sebesar 30 juta tidak dibayar ucap Yuyun tadi malam melalui percakapan Via WhatsApp kepada ketua kawan PMI Kabupaten Tangerang Marnan Sarbini, Selasa (17/9/24).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Marnan Sarbini mengatakan, " Yuyun pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di berangkatkan non-prosedural pada kisaran tahun 2021, Yuyun di pekerjakan dinegara Uni Emirat Arab Dubai oleh pihak calo daerah kapuran Kronjo Kabupaten Tangerang insial HJ SYI, AH.
Pihak keluarga sebelumnya sudah meminta pihak sponsor untuk memulangkan Yuyun ke Indonesia namun permintaan nya di tolak mentah mentah, malah harus siapkan uang sebesar 30 juta kata pihak sponsor kepada Jaman orang tua Yuyun, Ujar Marnan Sarbini
Masih Kata Marnan Sarbini, Sementara Yuyun sudah bekerja dua tahun 4 bulan di negara Uni Emirat Arab Dubai, Di Agenci Tadber Yuyun tidak boleh pulang dengan alasan pihak Agenci Tadber yang bernama Sakil Bahaya mengatkan Yuyun tidak finis 2 tahun di satu majikan,
Sementara kata Yuyun ia sudah berkerja sebagai asisten rumah tangga tanpa ada kesalahan selama bekerja sebagai asisten rumah tangga pihak majikan yang memulangkan saya kekantor Agenci Tadber Dubai.
Bahkan menurut pengakuannya ia Sering ganti ganti majikan selama 2 tahun 5 bulan bukan kesalahan saya ucap Yuyun sambil menangis saya ingin pulang saya tidak di gajihpun tidak apa apa asal saya bisa pulang ke Indonesia, Keluh Yuyun
Atas permasalahan ini ketua kawan PMI Marnan Sarbini akan mengawal kasus yang menimpa Yuyun, Apa yang diucapkan Yuyun betul tidak ada pihak majikan mempekerjakan asisten rumah tangga selama 2 tahun, ini sistem Agenci, Artinya pihak majikan tidak bisa mengambil asisten rumah tangga langsung 2 tahun dari pihak Agenci Tadber dan ini bukti nyata kedzaliman pihak Agenci mengambil keuntungan besar dengan alasan kerja di rumah majikan tidak baik
Saya Akan bermohon ke pihak KJRI Dubai, kepolisian RI, Kemenlu BP2MI, dan Dinas Tenaga kerja kabupaten Tangerang agar Yuyun bisa mendapatkan hak nya dan pulang ketanah air Indonesia, "Tutup Marnan Sarbini (spyn)